iDAN

15 Disember 2014

Kenapa Isteri-isteri Nabi Muhammad Dilarang Menikah Lagi Setelah Beliau Wafat?

Pertanyaan di atas kerap terlontar oleh kaum bukan Muslim pula oleh kaum Muslim sendiri. Hal ini di dasari atas keingin tauhan, di karenakan sifat manusia adalah selalu ingin tahu. Memang ini sebuah pertanyaan menarik untuk dijawab. Baiklah saya akan mencoba menjawab berdasarkan Al Quran, kenapa Isteri-isteri nabi Muhammad saw dilarang kawin lagi setelah beliau (saw) wafat.
Maka lihat surat al-Ahzab (33):6:

6. Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu bagi mereka (Wa ajzwajuhun umahatukum).
Adalah hal yang sudah diketahui bersama bahwa haram hukumnya menikahi ibu sendiri dan hal ini pun teredaksi dalam al-Quran, seperti di dalam surat An Nisaa:23:
23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; (hurimat alaykum ummahatukum)
Namun jika kemudian pertanyaannya diteruskan, namun Surah An Nisa :23 diperuntukan kepada ibu kandung kita bukan ibu berdasarkan iman. Perlu anda ketahui bahwa dalam konsepsi Islam persaudaran yang sebenarnya adalah berdasarkan jalinan Iman. Begitupun yang terjadi di dalam kasus nabi Nuh as.
Al Anbiyaa’ 21:76: “Dan (ingatlah kisah) Nuh, sebelum itu ketika dia berdoa, dan Kami memperkenankan doanya, lalu Kami selamatkan dia beserta keluarganya (wa ahlahuu ) dari bencana yang besar
Hud: 42. “Dan bahtera itu berlayar membawa mereka dalam gelombang laksana gunung. Dan Nuh memanggil anaknya, sedang anak itu berada di tempat yang jauh terpencil: “Hai anakku, naiklah (ke kapal) bersama kami dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir.
43. Anaknya menjawab: “Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!” Nuh berkata: “Tidak ada yang melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) Yang Maha Penyayang.” Dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; maka jadilah anak itu termasuk orang-orang yang ditenggelamkan.
Hud : 45. “Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya.
Allah berfirman: ” (Qolla Ya Nuhuu inahu laysaa min ahlikaa) Hai Nuh, sesungguhnya dia (anak nabi Nuh as) bukanlah termasuk keluargamu, sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan.”
Dari Surat al-Anbiya dan Hud di atas kita di informasikan bahwa anak nabi Nuh as tidak lagi dipandang sebagai anak kandungnya di mata Allah SWT (Ya Nuhuu inahu laysaa min ahlikaa).
Dan ada baiknya pula kita melihat surat Al Hujurat :10:
Innamal Mu’minuna ihwatun (bahwa sesungguhnya kaum mu’minun adalah bersaudara).
Jadi dari kronologis sejumlah ayat di atas jelas sudah perihal atau sebab-musabab isteri-isteri nabi saw tidak menikah lagi setelah wafat beliau (saw) di karenakan alasan bahwa mereka adalah ibu-ibu kaum Mukminun. Dan adalah haram hukumnya menikahi ibu-ibu kita.
Wallahu a’llam Bissawab