iDAN

28 Disember 2007

CATATAN AKHIR TAHUN 2007 (Delima Merkah)


Situasi Buruh Migran Indonesia di Luar Negeri
28 Desember 2007
Jurnalnet.com: Kekerasan adalah Keseharian dari Hidup Buruh Migran Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri, Hentikan Menjadikan Buruh Migran Indonesia Sebagai Obyek Kekerasan!!

Tahun 2007 merupakan tahun yang berlimpah masalah bagi buruh migrant Indonesia di luar negeri. Hal ini sangat ironis karena sebenarnya tahun 2007 bisa dipandang sebagai titik tolak baru perkembangan pemenuhan HAM buruh migrant Indonesia dengan dibentuknya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (BNP2TKI). Melalui Perpres No 8 Tahun 2006, Moh Jumhur Hidayat ditetapkan sebagai Kepala BNP2TKI sejak 12 Januari 2007 dan BNP2TKI mulai bekerja efektif sejak Maret 2007.

Tidak berselang lama, tepatnya 13 Januari 2007, Negara-negara anggota ASEAN menyatakan sikap politiknya untuk perlindungan buruh migrant di kawasan regional Asia Tenggara dengan menandatangani Cebu Declaration on The Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers.

Hadirnya BNP2TKI dan ditandatanganinya Cebu Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers tidak mampu menghantarkan buruh migran Indonesia untuk meraih keadilan. Keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi buruh migran Indonesia masih sangat jauh untuk di capai. Kekerasan senantiasa menjadi bagian integral dari kehidupan dan keseharian buruh migran Indonesia selama bekerja di luar negeri, bahkan tidak jarang yang berujung pada kematian.

Berikut adalah gambaran peliknya persoalan buruh migran Indonesia sepanjang tahun 2007:

1. Kematian buruh migran Indonesia mencapai 206 orang, 114 diantaranya adalah perempuan (55%) dan 90 orang laki-laki (44%) serta 2 orang tidak diketahui (1%). Kematian tertinggi terjadi di Malaysia, yaitu 71 orang (35%), Taiwan 36 orang (19%), Saudi Arabia 31 orang (15%), Korea Selatan 18 orang (9%), Singapura 15 orang (7%), Yordania 12 orang ( 6%) dan beberapa Negara lainnya seperti Hongkong, Kuwait, Jepang, Brunei Darussalam, Mesir, dll. Penyebab-penyebab kematian buruh migrant tersebut adalah kecelakaan kerja 25%, sakit 24%, kematian misterius 24%, jatuh dari ketinggian 13%, kekerasan 11%, dan bunuh diri 4%.

2. Sebanyak 303 warga Negara Indonesia terancam hukuman mati di luar negeri, 297 di Malaysia, 4 orang di Saudi Arabia, 1 orang di Singapura, dan 1 orang di Mesir. Dari sejumlah orang yang terancam hukuman mati tersebut, 8 orang diantaranya sudah dijatuhi vonis hukuman mati di Malaysia. Dan hal yang sama juga menimpa Siti Zaenab, Nur Makin Sobri, dan Hafidl Bin Kholil Sulam yang juga telah dijatuhi vonis hukuman mati di Saudi Arabia. Sementara Adi Bin Asnawi (Malaysia) dan Barokah (Singapura) telah dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

3. Kekerasan yang menimpa buruh migran Indonesia sepanjang tahun 2007 banyak menimpa perempuan. Dari 144 orang yang mengalami kekerasan, 129 diantaranya adalah perempuan (89,6%) dan 15 orang laki-laki (10,4%). Bahkan tidak jarang kasus kekerasan yang berujung pada kematian.

Dari kasus-kasus yang telah terjadi, proses hukumnya seringkali tidak ada titik terang keadilan untuk buruh migran. Seperti kasus Ceriyati (17 Juni 2007), hingga kini kasus Ceriyati belum diproses di pengadilan dan masih mengalami kemandegan di tingkat penyidikan, sementara majikan Ceriyati bisa menghirup udara dengan bebas atas jaminan sejumlah uang.

Kasus kekerasan lainnya yang tak kunjung tuntas adalah kasus penyiksaan yang menimpa 4 PRT migrant Indonesia di Saudi Arabia, yakni Siti Tarwiyah, Susmiyati, Tari dan Rumini (3-4 Agustus 2007), hingga kini Kerajaan Saudi Arabia masih belum menunjukkan keseriusannya untuk segera melanjutkan proses hukumnya ke mahkamah.

4. Trafficking atau perdagangan manusia senantiasa berhimpitan dengan praktek penempatan buruh migran Indonesia ke luar negeri. Terbongkarnya sindikat trafficking di beberapa Negara tujuan buruh migran Indonesia menjadi bukti yang nyata betapa trafficking adalah ancaman nyata bagi setiap buruh migran Indonesia.

Sindikat trafficking buruh migran ke Timur Tengah seringkali menghantarkan buruh migrant Indonesia terjebak di beberapa Negara konflik seperti Irak, Lebanon dan Israel. Saat ini masih ada sekitar 70an orang yang terjebak di Irak, setelah 4 orang dipulangkan ke Indonesia, yaitu Elly Anita, Darniyati, Castini dan Siti Julaihah. Selain itu, sekitar 600an orang ditangkap di Saudi Arabia karena persoalan dokumen keimigrasian, namun sebenarnya mereka adalah korban trafficking dengan modus operandi umroh dan haji.

Tidak hanya itu, trafficking dengan modus operandi magang kerja juga banyak menimbulkan korban, seidaknya 45 mahasiswa The Bandung Hotel School yang sebenarnya statusnya magang namun dipekerjakan sebagai karyawan hotel dengan gaji rendah dan akhirnya dipulangkan paksa oleh Malaysia karena di duga menyalahi aturan keimigrasian.

5. Terminal 3 sepanjang tahun 2007 masih belum lepas dari berbagai persoalan. Ada step kemajuan dengan ditetapkannya penghapusan retribusi Rp 25.000 bagi setiap buruh migrant yang melewati Terminal 3, namun hal ini tidak berdampak signifikan pada berkurangnya persoalan di Terminal 3.

Menurut monitoring Migrant CARE, sepanjang bulan Juli - Desember 2007, ada 111 persoalan yang meliputi 53% masalah di luar negeri, 30% masalah dengan birokrasi di Terminal 3 dan 17% pungutan liar. Sebagai contoh:

(1) Rokeni Wati Bt Rohidi (asal Indramayu) dia harus membayar cargo di Terminal sebesar Rp 850.000 untuk bawaan seberat 56 Kg, padahal dia sudah membayar 125 Dinnar di Yordania.

(2) Rahma Bt Sakka (Sulsel) juga mengalami hal yang sama dimana dia harus membayar cargo sebesar Rp 1.712.000 di Terminal 3 dan sesampainya di Sulsel dia harus membayar lagi cargo sebesar Rp 200.000. Tidak hanya itu Rahma juga dikenai Rp 400.000 untuk biaya keterlambatan tiket.

(3) Tuti Hani asal Purwakarta, harus membayar cargo sebesar Rp. 1.650.000 untuk dua kardus barang. (4) Yani asal Bandung harus membayar Rp 500.000 (di luar biaya tiket travel) untuk biaya keamanan selama perjalanan Jakarta – Bandung dimana travel berhenti 10 kali di 10 pos polisi dan setiap pos harus membayar Rp 50.000.

6. Deportasi merupakan persoalan yang rutin terjadi dan menimpa buruh migrant Indonesia tidak berdokumen. Di Malaysia deportasi terjadi secara regular dimana setiap minggu ratusan (400-500) buruh migran Indonesia di deportasi melalui 11 pelabuhan di seluruh Indonesia. Di Saudi Arabia, 40.000 buruh migran Indonesia juga ternacam di deporatsi pada akhir Mei 2007 dan 22.116 orang telah dipulangkan ke Indonesia sampai akhir Desember 2007. Selain itu ratusan buruh migrant Indonesia tidak berdokumen juga senantiasa terancam di deportasi dari Amerika Sertikat.


Pada hampir penghujung tahun 2007, tepatnya 20 November 2007, sepuluh petinggi negara-negara di kawasan Asia Tenggara menandatangani dokumen ASEAN Charter (Piagam ASEAN). Namun ASEAN Charter mengabaikan persoalan penegakan hak asasi buruh migran di kawasan Asia Tenggara.

Tak ada secuil kalimatpun dalam ASEAN Charter yang mengakui peran signifikan buruh migran dan komitmen untuk perlindungan buruh migran di kawasan Asia Tenggara. Padahal, gerak kemakmuran negara-negara anggota ASEAN banyak disumbang dari proses migrasi buruh migran. ASEAN Charter bukanlah jalan untuk mencapai keadilan bagi buruh migran.

Peliknya berbagai persoalan diatas karena ditopang dengan buruknya kebijakan mengenai buruh migran baik di tingakt nasional dan regional. Seperti MoU Indonesia – Malaysia tentang penempatan pekerja rumah yang dinilai berpotensi terhadap terjadinya pelanggaran HAM buruh migrant, dan hingga kini MoU tersebut tidak kunjung diamandemen.

Dari beberapa catatan buram tentang situasi buruh migran Indonesia sepanjang tahun 2007 tersebut, Migrant CARE merekomendasikan beberapa hal pokok sebagai sebuah agenda untuk perbaikan kinerja Pemerintah RI untuk perlindungan buruh migran Indonesia pada atahun 2008:

- Pemerintah RI harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja BNP2TKI

- Pemerintah RI harus segera melakukan amandemen terhadap berbagai peraturan yang terbukti tidak efektif untuk menjamin pemenuhan HAM buruh migran Indonesia, antara lain UU No 39 tahun 2004 tentang PPTKILN, MoU Indonesia-Malaysia tentang penempatan PRT migran.

- Pemerintah RI harus segera meratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan terhadap buruh migrant dan anggota keluarganya



12 Januari 2004
Pemerintah Indonesia mengumumkan nama kepala BNP2TKI ,sesuai dengan mandat Perpres No 8 Tahun 2006, yaitu Moh. Jumhur Hidayat (representasi dari Gaspermindo/Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia). Di lihat dari rekam jejak aktivitasnya, M. Jumhur Hidayat selama ini dikenal sebagai tokoh dari serikat buruh (meski sama sekali tidak pernah bersentuhan langsung dengan persolan buruh migrant) sekaligus tokoh dari partai politik. Latar belakang dan pengalaman yang dimiliki M. Jumhur Hidayat memicu kekhawatiran bahwa BNP2TKI tidak akan menjadi wadah reformasi untuk perlindungan buruh migran.


13 Januari 2007
"Cebu Declaration on The Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers" ditandatangani oleh anggota ASEAN di Cebu Philippnines. Dokumen ini dikhawatirkan akan hanya menjadi dokumen semata dan tidak ada komitmen politik dari segenap petinggi ASEAN dan juga proses monitoring dan evaluasi dari masyarakat sipil. Dalam konteks Indonesia, dokumen ini harus menjadi momen benah diri untuk evaluasi kebijakan penempatan buruh migrant Indonesia. Dengan dokumen ini, Indonesia juga bisa mendesak adanya peninjauan kembali MoU dengan RI-Malaysia yang menurut penilaian UN Special Rapporteur on the Human Rights of Migrants Prof George Bustamante merupakan instrument bilateral yang melanggar HAM buruh migran Indonesia.


22 Januari 2007
Buruh Migran Indonesia yang bernama Eem (30 Th) asal Kampung Leuwengdatar Desa Pakuon Cianjur Jawa Barat disiksa majikan di Damam Arab Saudi hingga Depresi.


24 Januari 2007
19 Buruh migrant Indonesia terancam hukuman mati di luar negeri. Masalah ancaman hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia yang bekerja di luar negeri merupakan masalah krusial yang tak pernah diselesaiakan secara sistematik dalam mekanisme perlindungan buruh migran Indonesia.


7 Pebruari 2007
Sebanyak 4 Buruh Migran Indonesia menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia, mereka adalah Aida Sukardi, Erik Bin Kartim, Wahyudi bin Boinen dan Halimah Bin Sihombing. Aida Sukardi di tuduh melakukan pembunuhan terhadap majikannya Mok Lan apada tanggal 30 Desember 2002. Kasus ini dilimpahkan ke pengadilan pada tanggal 4 Januari 2007. Sdangkan tiga orang lainnya di tuduh membunuh rekan kerjanya. Migrant CARE menyerukan kepada pemerintah Malaysia dan Indonesia untuk menghentikan praktek pemidanaan dengan metode hukuman mati.


1 Maret 2007
Eka Yuanita (PRT migrant asal Blitar) meninggal di Taiwan. 14 April 2007 jenazah baru dipulangkan ke Indonesia


8 April 2007
Eni Ismawati Binti Darno (17 Th) diperkosa majikannya Lucky alias Cu, pemerkosaan terjadi dikediaman Lucky di Pesiaran 45 Johor Baru.


1 Mei 2007
-> Peringatan Hari Buruh Sedunia

-> Tahun 2007 adalah tahun berkabung bagi buruh migrant Indonesia. Baru memasuki bulan kelima pada tahun 2007 ini, tercatat sedikitnya 43 buruh migrant Indonesia meninggal dunia sia-sia di luar negeri. Banyak kejanggalan yang ditemukan dalam kematian buruh migrant. Animah Bt Jari, dalam berita kematian yang berasal dari Kuwait Animah diberitakan meninggal akibat TBC tetapi karena keraguan dari pihak keluarga dan ada bekas-bekas luka ditubuhnya maka jenazah Animah Bt. Jari di Otopsi ulang dan hasil yang dikeluarkan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta bahwa penyebab kematian Animah Bt. Jari adalah murni kekerasan.


25 Mei 2007
Sebanyak 40.000 buruh migrant Indonesia tidak berdokumen terancam di deportasi dari Saudi Arabia


8 Juni 2007
Wati, PRT migrant Indonesia asal Purwakarta di siksa majikan di Saudi Arabia, pukulan dan tendangan selalu mendarat ditubuhnya hingga badannya susut 20 Kg.


17 Juni 2007
Ceriyati (PRT migrant asal Brebes) yang bekerja pada Ivone Siew menggemparkan Malaysia. Ceriyati nekat kabur dari lt 15 rumah majikan melalui jendela dengan menggunakan potongan-potongan kain. Upaya melarikan diri yang dipilih Ceriyati adalah untuk menyelamatkan nyawa akibat perilaku majikan yang setiap hari menyiksa Ceriyati hingga penuh bekas luka di seluruh tubuh. Namun proses hukum di Malaysia senantiasa tidak memenuhi rasa keadilan bagi Ceriyati, pada tanggal 26 Juni 2007, Majikan Ceriyati dibebaskan dari tahanan karena membayar uang jaminan. Hingga hari ini belum ada progress dalam proses hukumnya. Migrant CARE mendesak Pemerintah RI untuk melancarakan nota protes diplomatic ke pemerintah Malaysia atas perkembangan pengusutan kasus Ceriyati yang tidak fair dan cenderung merugikan Ceriyati.


17 Juni 2007
BNP2TKI menghapuskan pungutan Rp 25.000 di Terminal III. Ironisnya, kebijakan menghapuskan pungutan tersebut tidak dibarengi dengan tersedianya APBN yang akan digunakan untuk mengcover biaya operasional di Terminal III yang selama ini menggunakan kumpulan dari pungutan Rp 25.000. Hal ini berpotensi untuk menimbulkan pungli yang baru.


20 Juni 2007
Siti Kurniatin (26) dan Lilis (27), dua PRT migran asal Semarang Jawa Tengah kabur dari rumah majikan karena kerap kali mendapat siksaan dari majikan, lilis ditemukan dalam keadaan muka bengkak dibawah mata kiri, dada,kaki dan seluruh anggota badan. Siti Kurniatin jatuh dari lantai III karena mencoba melarikan diri dari majikannya karena dirampas kebebasannya.

28 Juni 2007
Malaysia menolak Mencabut Pasal Penyanderaan Paspor dalam MoU, hal ini terjadi dalam pertemuan bilateral Working Group RI-Malaysia di Surabaya


16 Juli 2007
Indah Wijayanti, PRT migrant asal Lampung Utara terancam hukuman mati di Malaysia berdasar pasal 302 Kanun Keseksaan Malaysia. Indah Wijayanti (18 tahun) di dakwa bersekongkol bersama suami majikannya dan seorang PRT migrant lainnya melakukan pembunuhan terhadap Kek Huey Lian pada tanggal 3 Juli 2007. Menurut keterangan Shaun Tan, pengacara Indah Wijayanti, untuk sementara Indah ditahan di penjara Wanita Kajang, sementara dua terdakwa lainnya dibebaskan dengan uang jaminan.


18 Juli 2007
Nuraini PRT migran Indonesia asal Brebes Jawa Tengah bekerja di Malaysia diperkosa dan gaji tidak dibayar selama bekerja.

27 Juli 2007
Sebanyak 45 Mahasiswa TBHS menjadi korban trafficking di Malaysia


3-4 Agustus 2007
Ada 4 PRT migrant Indonesia menjadi korban penyiksaan majikan (7 0rang) secara keji selama 2 hari 2 malam secara berturut-turut, 2 orang meninggal seketika (Susmiyati dan Siti Tarwiyah), jenazahnya baru dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 29 September 2007. Sedangkan 2 orang lainnya (Rumini dan Tari) mengalami luka parah dan hingga saat ini masih berada di KBRI Riyadh Saudi Arabia.


14 Agustus 2007
Kunarsih (PRT migrant asal Demak Jateng) meninggal dunia akibat penyiksaan majikan di Malaysia. Kunarsih baru bekerja selama 4 bulan pada Goo Eng Keng

15 Agustus 2007
Trimo, TKI asal Ponorogo Jawa Timur bekerja di Malaysia dianiaya teman majikan hingga meninggal di Malaysia.

16 Agustus 2007
Parsiti, PRT migran Indonesia asal Wonosobo Jawa Tengah menggelantung di lantai 17 apartemen majikan karena sering dianiaya majikan di Malaysia.


25 Agustus 2007
Sulati, PRT migran Indonesia dianiaya majikan di Amerika Serikat, majikannya yang bernama Rozinah seorang berkebangsaan Malaysia.

29 Agustus 2007
Nurlela (23 Th) PRT migrant Indonesia asal Kampung Cigadog, Sagaranten, Sukabumi Jawa Barat disiksa majikan di Saudi Arabia hingga mengalami patah tulang dan betis bengkak dan terdapat luka di pergelangan kaki akibat rantai yang membelenggu.


3 September 2007
Maryati (38 Th) PRT migrant Indonesia asal Palembang disiksa majikan dengan dipukuli seluruh tubuhnya dengan rotan.


6 September 2007
Elly Anita (PRT migran asal Jember Jatim terjebak di Irak)

8 September 2007
72 TKI tertahan di Camp Militer Amerika Serikat di Irak

8 September 2007
Seorang Buruh Migran Indonesia usia 22 tahun diperkosa 12 orang di Malaysia

11 September 2007
Heni Indriyani, PRT migran Indonesia asal Lampung dianiaya majikan di Malaysia

17 September 2007
Seorang PRT migran Indonesia dalam kondisi kritis akibat penyiksaan kedua majikannya,PRT tersebut dijemur setiap hari dibawah terik matahari setelah itu dipukuli dengan batang besi hingga giginya lepas dan bibirnya sobek.

22 September 2007
Kristi Gama Santara, PRT migran asal Cianjur Jawa Barat nekat meloncat dari gedung lantai 4 karena tidak tahan disiksa oleh agen, tubuhnya lumpuh dan depresi berat

29 September 2007
Siti Tarwiyah dan Susmiyati 2 PRT migran Indonesia yang meninggal akibat penganiayaan majikan di Saudi Arabia jenazahnya di pulangkan ke Indonesia


1 Oktober 2007
Dalam hari-hari terakhir ini, RELA telah bertindak melampaui batas. Istri seorang diplomat Indonesia ditangkap dan RELA juga mengobrak-abrik asrama mahasiswa Indonesia. Dalam minggu kemarin, terungkap 2 kasus perkosaan yang dilakukan oleh anggota polisi Malaysia dan anggota RELA terhadap buruh migran perempuan asal Indonesia yang sedang hamil. Buruh migran tersebut diidentifikasi berasal dari Lampung. Kasus perkosaan oleh RELA ini bukan hanya dilakukan kali ini saja. Dalam tahun ini Migrant CARE juga mengadvokasi kasus serupa yang dialami buruh migran perempuan asal Nusa Tenggara Barat. Namun demikian hingga saat ini kasus-kasus kekerasan dan perkosaan yang dilakukan RELA tidak pernah difollow-up oleh Pemerintah Malaysia bahkan cenderung untuk mengabaikannya. Pemerintah Indonesia juga sangat lamban untuk menuntut Pemerintah Malaysia memproses tindakan criminal yang dilakukan oleh RELA dan juga aparat Malaysia lainnya.

Untuk itu, Migrant CARE mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk pro-aktif dalam menuntut Pemerintah Malaysia membubarkan RELA

8 Oktober 2007
Sapnah Bt Said (22 Th) PRT migran Indonesia asal Karawang Jawa Barat disiksa majikan di Yordania, diberangkatkan oleh PT. Elkarim Makmur Sentosa.


20 Oktober 2007
Redi Martin, Buruh Migran Indonesia asal Cilacap Jawa Tengah bekerja di Malaysia, meninggal akibat di keroyok warga sipil diberangkatkan oleh PT. Tenaga Sejahtera Wirasta

24 Oktober 2007
Victoria Usnaat (18) PRT migran Indonesia asal NTT dianiaya majikan selama sebulan, tangan dan punggungnya disetrika, dipaksa minum air sabun dan air rendaman kaus kaki yang sudah berbau busuk dan disiram larutan kimia.

13 November 2007
Zusniyati Kholifah, PRT migrant Indonesia asal Temanggung Jawa Tengah meninggal akibat jatuh dari Apartemen di Malaysia.

19 November 2007
Dedah, PRT Migran Indonesia asal Sukabumi Jawa Barat disiksa majikan di Yordania, diberangkatkan oleh PT. Bagus Bersaudara.

20 November 2007
Piagam ASEAN (ASEAN Charter) ditandatangani, namun piagam ini mengabaikan persolan penegakan hak asasi buruh migran di kawasan Asia Tenggara. Tidak ada klausul dalam piagam ASEAN yang mengakui peran signifikan buruh migrant dan komitmen untuk perlindungan buruh migran. Padalah gerak kemakmuran Negara-negara anggota ASEAN banyak disumbang dari proses migrasi buruh migran. ASEAN charter bukanlah jalan untuk mencapai keadilan bagi buruh migran.

27 November 2007
Khoirullisan, seorang ABK asal Brebes dikabarkan hilang sejak 2 April 2007

28 November 2007
Sebanyak 28 ABK Indonesia hilang akibat tenggelamnya kapal Mezannine di perairan utara Taiwan pada tanggal 27 November 2007

28 November 2007
Barokah, Buruh Migran Indonesia asal Kendal Jawa Tengah di Vonis penjara seumur hidup


29 November 2007
Laelatul Mukarromah (PRT migran asal Desa Sidak Kaya Kec. Gandrung Mangu, Cilacap) terungkap kehilangan sebagian jari tengahnya akibat di potong oleh majikannya di Kampung Lumut, Sungai Mau Brunai Darussalam pada bulan Maret 2007. Majikan Laelatul, Kartini kalap karena menilai Laelatul memotong rumput terlalu lama dan kemudian menggunakan gunting pemotong rumput yang dipakai Laelatul untuk menggunting jari Laelatul hingga putus. Selain itu, majikannya juga menarik rambut Laelatul serta memotongnya.

5 Desember 2007
Castini , Siti Julaiha dan Aan Fatonah PRT migran Indonesia yang disekap di Irak dipulangkan ke Indonesia


7 Desember 2007
Sebanyak 600 WNI dengan Visa umroh dan overstay ditangkap di Mekah Saudi Arabia oleh Aparat Keamanan dan terancam deportasi. Sepanjang Januari-Desember 2007, Saudi Arabia telah mendeportasi 22.116 buruh migrant Indonesia tidak berdokumen

23 Desember 2007
Nanang Rahmawati, PRT migrant Indonesia asal Jakarta di sekap selama 4 hari tanpa makanan di pusat perniagaan sutera utama Johor Bahru.


Jakarta , 27 Desember 2007
Anis Hidayah (Executive Director
Wahyu Susilo (Policy Analyst)

[Wahyu Susilo, Jakarta]

Tiada ulasan: