Pertanyaan di atas kerap terlontar oleh kaum bukan Muslim pula oleh
kaum Muslim sendiri. Hal ini di dasari atas keingin tauhan, di karenakan
sifat manusia adalah selalu ingin tahu. Memang ini sebuah pertanyaan
menarik untuk dijawab. Baiklah saya akan mencoba menjawab berdasarkan
Al Quran, kenapa Isteri-isteri nabi Muhammad saw dilarang kawin lagi
setelah beliau (saw) wafat.
Maka lihat surat al-Ahzab (33):6:
6. Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri
mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu bagi mereka (Wa ajzwajuhun umahatukum).
Adalah hal yang sudah diketahui bersama bahwa haram hukumnya menikahi
ibu sendiri dan hal ini pun teredaksi dalam al-Quran, seperti di dalam
surat An Nisaa:23:
23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; (hurimat alaykum ummahatukum)
Namun jika kemudian pertanyaannya diteruskan, namun Surah An Nisa :23
diperuntukan kepada ibu kandung kita bukan ibu berdasarkan iman. Perlu
anda ketahui bahwa dalam konsepsi Islam persaudaran yang sebenarnya
adalah berdasarkan jalinan Iman. Begitupun yang terjadi di dalam kasus nabi Nuh as.
Al Anbiyaa’ 21:76: “Dan (ingatlah kisah) Nuh, sebelum itu ketika dia
berdoa, dan Kami memperkenankan doanya, lalu Kami selamatkan dia beserta
keluarganya (wa ahlahuu ) dari bencana yang besar”
Hud: 42. “Dan bahtera itu berlayar membawa mereka dalam gelombang
laksana gunung. Dan Nuh memanggil anaknya, sedang anak itu berada di
tempat yang jauh terpencil: “Hai anakku, naiklah (ke kapal) bersama kami
dan janganlah kamu berada bersama orang-orang yang kafir.”
43. Anaknya menjawab: “Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang
dapat memeliharaku dari air bah!” Nuh berkata: “Tidak ada yang
melindungi hari ini dari azab Allah selain Allah (saja) Yang Maha
Penyayang.” Dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; maka
jadilah anak itu termasuk orang-orang yang ditenggelamkan.
Hud : 45. “Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: “Ya
Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji
Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya.
Allah berfirman: ” (Qolla Ya Nuhuu inahu laysaa min ahlikaa) Hai Nuh,
sesungguhnya dia (anak nabi Nuh as) bukanlah termasuk keluargamu,
sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik. Sebab itu
janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui
(hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu
jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan.”
Dari Surat al-Anbiya dan Hud di atas kita di informasikan bahwa anak
nabi Nuh as tidak lagi dipandang sebagai anak kandungnya di mata Allah
SWT (Ya Nuhuu inahu laysaa min ahlikaa).
Dan ada baiknya pula kita melihat surat Al Hujurat :10:
Innamal Mu’minuna ihwatun (bahwa sesungguhnya kaum mu’minun adalah bersaudara).
Jadi dari kronologis sejumlah ayat di atas jelas sudah perihal atau
sebab-musabab isteri-isteri nabi saw tidak menikah lagi setelah wafat
beliau (saw) di karenakan alasan bahwa mereka adalah ibu-ibu kaum
Mukminun. Dan adalah haram hukumnya menikahi ibu-ibu kita.
Wallahu a’llam Bissawab