Seperti diberitakan The Star, Kamis (5/3/2009), kasus wanita 23 tahun itu disidangkan hari ini.
Namun dalam persidangan, Hanni menolak segala tuduhan telah melakukan pembunuhan brutal atas Phang Kian Huang menggunakan tongkat kayu, alat penumbuk, dan pisau. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Februari 2006 di Air Itam Malaysia, pukul 10 pagi.
Saat itu, sang majikan sedang tidur. Akibat srangan itu, tulang rusuk Phang patah dan telinga kirinya hampir putus.
Wanita 42 tahun itu, juga menderita luka pada tulang tengkorak. Di sekujur tubuhnya terdapat sekira 100 jahitan.
Sidang akan diteruskan pada 2 April untuk mendengarkan keputusan hakim. Jika terbukti bersalah, Hanni terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda
Tiada ulasan:
Catat Ulasan