Tanggal : | 21 Jul 2009 |
Sumber : | Harian Terbit |
Harian Terbit,
JAKARTA - Tengku Fakhry suami Manohara mengajukan gugatan perdata sebesar 105 juta ringgit atau sekitar Rp30,45 miliar ke pengadilan Kuala Lumpur atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan Daisy Fajarina dan Manohara.
Melalui pengacaranya Mohd Haaziq, seperti yang dilansir dari tvone.co.id, Senin 20 Juli 2009, suami Manohara Tengku Fakhry, mengajukan gugatan perdata secara resmi ke pengadilan Kuala Lumpur.
Ketika dipanggil oleh pengadilan, Moh Haaziq kemudian mengemukakan tuntutan ganti rugi sebesar 105 juta ringgit atau sekitar Rp 30,45 miliar kepada Daisy dan Manohara jika terbukti melakukan pencemaran nama baik kliennya.
"Ini merupakan upaya hukum Tengku Fakhry yang serius. Dari pengajuan gugatan ini, kami bisa mengirimkan secara resmi gugatan ini ke Daisy Fajarina dan Manohara melalui kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur atau kedutaan Malaysia di Jakarta," katanya.
"Karena Daisy dan Manohara berada di Indonesia maka kami menggunakan saluran diplomatik untuk menyampaikan gugatan ini," tambah Mohd Haaziq. (tbt)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan