iDAN

03 Jun 2009

Manohara harus pegang rahasia (Ceritera)

Tanggal : 03 Jun 2009
Sumber : Harian Terbit

Harian Terbit,

JAKARTA - Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Drs H Lukman Hakiem Hasibuan meminta Manohara Odelia Pinot untuk tetap berpegang pada etika Islam dalam urusan rumah tangga. Misalnya, masalah hubungan suami isteri harus betul-betul dijaga kerahasiaannya, dan jangan diumbar ke mana-mana.

"Kalau memang Manohara menjadi korban dari KDRT, seharusnya dia mengambil jalur hukum, apalagi Tengku Fakhry sudah siap untuk menerima risiko apapun kalau memang dianggap melanggar hukum," katanya pada Harian Terbit di Jakarta, Rabu pagi.

Lukman mengatakan masalah hubungan suami isteri adalah masalah rahasia yang tidak boleh diceritakan ke mana-mana.

Mantan Staf Khusus Wakil Presiden semasa Hamzah Haz ini mengatakan dalam kacamata Islam, Manohara masih menjadi isteri sah dari Tengku Fakhry, sebab belum ada jatuh talak dari Pangeran Kelantan tersebut. Karena itu apa pun yang dia lakukan semestinya masih dalam koridor sebagai seorang isteri, yang dalam Islam harus menghormati suaminya. Dia juga tidak boleh meninggalkan suaminya. Lain halnya kalau memang ada bukti-bukti yang bisa dijadikan sebagai alasan untuk meninggalkan suaminya.

Lukman mengatakan kalau memang Tengku Fakhry bersalah harus dibuktikan di pengadilan. Dan untuk memperkuat bukti-bukti yang dikemukakan maka terhadap Manohara harus dilakukan visum. Sehingga jelas dan tidak ada tendensi untuk mencari sensasi.

Ia memahami kegalauan hati Manohara atas nasib yang dideritanya. Namun ia juga mengingatkan bahwa Kelantan itu adalah negara Islam, sehingga pola pergaulan seorang isteri pangeran tentunya betul-betul dijalankan dengan pola hubungan personal sebagaimana yang berlaku dalam negara Islam. "Hal-hal seperti inilah yang seharusnya dijaga oleh Manohara dan kalangan aktivis dakwah Islam, sehingga tidak ikut larut dalam kontroversi Manohara ini, " katanya.

Sementara itu pimpinan Pondok Pesantren Tarikat Akmaliyah, CM Hizboel Wathony Ibrahim mengatakan langkah yang ditempuh oleh Manohara meninggalkan suaminya bisa dibenarkan, apabila memang ia bermaksud mempertahankan diri atau menghindari diri dari kekejaman suaminya.

Menurut Hizboel Wathony dalam kaidah Islam, selain menghindarkan diri dari kekejaman suami, seorang isteri bisa meninggalkan suaminya apabila diajak untuk berbuat maksiat dan juga berbuat syirik. "Kalau salah satu saja ada alasan itu, maka dibenarkan untuk meninggalkan suami, " ujarnya. (asa)

Tiada ulasan: